SUPERVISI PERIJINAN OLEH DIREKTORAT BINA LEMBAGA PELATIHAN VOKASI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

Kegiatan Supervisi Perijinan oleh Direktorat Bina Lembaga Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Jl. Veteran No. 53 Lumajang pada tanggal 03 Oktober 2023. Peraturan Pelaksana yang terkait langsung dengan Perizinan dan Kemudahan Berusaha: PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM PP No. 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perpres No. 10/2021 jo. No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
8 KBLI untuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta di bawah Kementerian Ketenagakerjaan - 78421 (Pelatihan Kerja Teknik Swasta), - 78422 (Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta), - 78423 (Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta), - 78424 (Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta), - 78425 (Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta), - 78426 (Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta), - 78427 (Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta), dan - 78429 (Pelatihan Kerja Kejuruan Lainnya Swasta (YTDL)) Persyaratan Verifikasi Sertifikat Standar untuk Kegiatan Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar usaha dari OSS; 2. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja; 3. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja; 4. Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat: - struktur organisasi dan uraian tugas; - daftar dan riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; - program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun; - program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; - kapasitas pelatihan pertahun; dan - daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembukaan Kegiatan Penguatan Kompetensi Instruktur Lembaga Pelatihan Kerja Swasta 2023

MERDEKA INDONESIA-KU