kalender pendidikan (kursus dan pelatihan)
KALENDER KURSUS
Kurikulum satuan
pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
yang mencakup permulaan pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
Kalender
pendidikan merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk
mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik. Untuk
menghasilkan lulusan yang berkompeten dalam satu bidang keahlian, ada berbagai
standar kompentensi yang harus dicapai oleh peserta didik melalui berbagai
tahap dan memerlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu kegiatan belajar mengajar
perlu disusun dengan baik untuk memberikan waktu yang cukup bagi
instruktur memberikan materi dan peserta didik mencapai ketuntasan belajar.
Salah satu alat yang digunakan untuk mencapai tahapan-tahapan ketuntasan
belajar tersebut adalah dengan menggunakan kalender pendidikan.
Dengan
kalender pendidikan setiap kegiatan belajar
mengajar diberikan keluwesan dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran
di Satuan Pendidikan yang disesuaikan dengan kalender nasional terkait libur
hari raya, peringatan kemerdekaan dan agenda kegiatan dari dinas pendidikan,
sehingga dengan memperhatikan berbagai hal tersebut kegiatan belajar mengajar
bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Kalender
pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan (LKP) mempunyai karakteristik yang
khusus dan berbeda dengan kalender pendidikan yang diselenggarakan pada
pendidikan formal. Pada pendidikan formal kalender pendidikan dapat ditentukan
dalam satu tahun yang dibagi menjadi 2 semester. Kapan permulaan tahun ajaran,
pelaksanaan ujian, libur ujian dan sebagainya dapat ditentukan dengan
keseragaman waktu yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan pergeseran
dari tahun ke tahun tidak begitu besar. Pada LKP menganut
sistem yang berbeda. Variasi lama pendidikan antar program satu dengan lainnya
sangat besar. Pada program yang berjalan satu tahun tidak begitu bermasalah,
namun pada program pembelajaran jangka pendek yang lama pendidikan 3 bulan
perlu teknik penyusunan kalender pendidikan tersendiri.
Di samping program jangka pendek ada juga
program privat yang lama program belajarnya sangat bervariatif, sehingga teknik
penyusunan kalender pendidikan pada program kursus dibuat secara khusus agar
kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar.
Tujuan dari penyusunan kalender pendidikan pada Lembaga Kursus dan
Pelatihan antara lain: a. Mengatur
kegiatan pembelajaran efektif bagi lembaga kursus dan pelatihan untuk mencapai
ketuntasan belajar
b. Menentukan
kegiatan magang ke DUDI, evaluasi hasil belajar dan uji kompetensi peserta
didik.
c. Mengatur
kegiatan libur nasional, libur puasa, libur hari raya, libur hari keagamaan,
pertengahan semester dan akhir semester.
d. Menentukan
ketuntasan belajar pada setiap kelompok belajar pada program jangka pendek 3
bulan.
Pada dasarnya dalam kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu periode ajaran yang
mencakup permulaan pelaksanaan kursus / pelatihan, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
1. Permulaan pelaksanaan kursus / pelatihan
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal periode.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap periode.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah
jam setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap materi program.
4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat berbentuk hari
libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
Komentar
Posting Komentar